Selasa, 13 Februari 2018

CATATAN BIRU CALON NUTRISIONIS Part 2



Assalamu’alaykum blogeristaaaa
Kali ini post-annya membahas tentang hal yang URGENT
Apakah itu?

Yap. C-O-D-E--B-L-U-E (Kode Biru)

Sebelumnya kita perlu tahu dulu nih pengertian dari Hospital Emergency Codes (Kode emergensi rumah sakit)


UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit pasal 29 ayat 1 mengenai Pelayanan medis kedaruratan, diterangkan bahwa “Hospital Emergency Codes (Kode emergensi rumah sakit) diperlukan diseluruh rumah sakit untuk memberikan informasi secara cepat, dengan kesalahan interpretasi yang minimal kepada seluruh staf tentang kegawat daruratan (airway-cardiac arrest) yang sedang terjadi”

CODE BLUE adalah kode isyarat yang digunakan dalam rumah sakit yang menandakan adanya seorang pasien yang sedang mengalami serangan jantung [Cardiac Arrest] atau mengalami situasi gagal nafas akut [Respiratory Arrest] dan situasi darurat lainnya yang menyangkut dengan nyawa pasien. Dalam bahasa aslinya berbunyi sebagai berikut,"Code Blue is a declaration of or a state of medical emergency and call for medical personnel and equipment to attempt to resuscitate a patient especially when in cardiac arrest or respiratory distress or failure" (RSUD dr. Dradjat Prawinegara 2015).

Ketika kita berada di RS dan mendengar kode ini berbunyi, wah jantung itu rasanya……

Deg dug deg dug deg dug … gak karuan…

Alhamdulillahnya, selama digna bertugas di RS kemarin gak mendapatkan pasien yang sampai “kode biru”. Tapi, sempat saat berada di ruang mahasiswa dan sedang mengerjakan laporan, ada alarm Code Blue yang nyala. Kode ini datangnya dari Ruang Bougenville alias ruang inap untuk anak-anak. Yah, Digna hanya bisa mendo’akan semoga anak tersebut dapat tertangani, akrena bagaimana pun juga tetap Allah yang berkehendak, para medis hanya mampu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan perawatan sesuai kondisi kesehatannya.

Nah untuk masalah kode biru ini yang menangani adalah:
Tim Kode Biru:                                    
-          Dokter IGD [ER]
-          Perawat ICU/ICCU
-          Petugas Kardiologi [Cardiologist]
-          Petugas Farmasi & Lab [Pharmacist]
-          Terapis Nafas [Respiratory Therapist]
-          Psikiater, & Petugas Radiologi

Tenang !!!

Kalau kamu jadi seorang Nutrisionis gak akan menangani kasus ini kok, tapi setelah tertangani oleh tim Code Blue, Nutrisionis akan tetap mengemban tugas untuk melakukan PAGT (Proses Asuhan Gizi Terstandar) atau Standarized Nutrition Care Process (SNCP).

Depkes RI Tahun 2013, pengertian dari Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) adalah pendekatan sistematik dalam memberikan pelayanan asuhan gizi yang berkualitas, melalui serangkaian aktivitas yang terorganisir meliputi identifikasi kebutuhan gizi sampai pemberian pelayanannya untuk memenuhi kebutuhan gizi.

Pada hakikatnya terapi gizi atau terapi diet yang diberikan oleh seorang Nutrisionis (Ahli Gizi) adalah bagian dari perawatan penyakit atau kondisi klinis yang harus diperhatikan agar pemberiannya tidak melebihi kemampuan organ tubuh untuk melaksanakan fungsi metabolisme. Terapi gizi harus selalu disesuaikan dengan perubahan fungsi organ. Pemberian diet pasien harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan perubahan keadaan klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, baik pasien rawat inap maupun rawat jalan.

Nah, Alhamdulillah sudah sedikit tergambarkan peran dari seorang nutrisionis dan salah-satu kode emergensi di RS. Semoga bermanfaat ya.

Tunggu episode selanjutnya ya, tentang dunia rumah sakit dari kacamata Digna, so pantengin terus juga follow blog dan instagram @diorwiantari
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh


0 komentar:

Digna Orwiantari © 2018 *Templates para Você*