Assalamu’alaykum
blogeristaaaa
Kali ini
post-annya membahas tentang hal yang URGENT
Apakah itu?
Yap. C-O-D-E--B-L-U-E
(Kode Biru)
Sebelumnya kita
perlu tahu dulu nih pengertian dari Hospital Emergency Codes (Kode
emergensi rumah sakit)
UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah
sakit pasal 29 ayat 1 mengenai Pelayanan medis kedaruratan, diterangkan
bahwa “Hospital Emergency Codes (Kode emergensi rumah sakit) diperlukan diseluruh rumah sakit untuk memberikan
informasi secara cepat, dengan kesalahan interpretasi yang minimal kepada
seluruh staf tentang kegawat daruratan (airway-cardiac arrest) yang
sedang terjadi”
CODE BLUE adalah
kode isyarat yang digunakan dalam rumah sakit yang menandakan adanya seorang
pasien yang sedang mengalami serangan jantung [Cardiac Arrest] atau
mengalami situasi gagal nafas akut [Respiratory Arrest] dan situasi
darurat lainnya yang menyangkut dengan nyawa pasien. Dalam bahasa aslinya
berbunyi sebagai berikut,"Code Blue is a declaration of or a state of
medical emergency and call for medical personnel and equipment to attempt to
resuscitate a patient especially when in cardiac arrest or respiratory distress
or failure" (RSUD dr. Dradjat Prawinegara 2015).
Ketika kita
berada di RS dan mendengar kode ini berbunyi, wah jantung itu rasanya……
Deg dug deg dug
deg dug … gak karuan…
Alhamdulillahnya,
selama digna bertugas di RS kemarin gak mendapatkan pasien yang sampai “kode
biru”. Tapi, sempat saat berada di ruang mahasiswa dan sedang mengerjakan
laporan, ada alarm Code Blue yang nyala. Kode ini datangnya dari Ruang
Bougenville alias ruang inap untuk anak-anak. Yah, Digna hanya bisa mendo’akan
semoga anak tersebut dapat tertangani, akrena bagaimana pun juga tetap Allah
yang berkehendak, para medis hanya mampu berusaha semaksimal mungkin untuk
memberikan perawatan sesuai kondisi kesehatannya.
Nah untuk
masalah kode biru ini yang menangani adalah:
Tim Kode Biru:
-
Dokter IGD [ER]
-
Perawat ICU/ICCU
-
Petugas Kardiologi [Cardiologist]
-
Petugas Farmasi & Lab
[Pharmacist]
-
Terapis Nafas [Respiratory
Therapist]
-
Psikiater, & Petugas
Radiologi
Tenang !!!
Kalau kamu jadi
seorang Nutrisionis gak akan menangani kasus ini kok, tapi setelah tertangani
oleh tim Code Blue, Nutrisionis akan tetap mengemban tugas untuk melakukan PAGT
(Proses Asuhan Gizi Terstandar) atau Standarized Nutrition Care Process
(SNCP).
Depkes RI Tahun 2013, pengertian dari Proses
Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) adalah pendekatan sistematik dalam memberikan
pelayanan asuhan gizi yang berkualitas, melalui serangkaian aktivitas yang
terorganisir meliputi identifikasi kebutuhan gizi sampai pemberian pelayanannya
untuk memenuhi kebutuhan gizi.
Pada hakikatnya terapi gizi atau terapi
diet yang diberikan oleh seorang Nutrisionis (Ahli Gizi) adalah bagian dari
perawatan penyakit atau kondisi klinis yang harus diperhatikan agar
pemberiannya tidak melebihi kemampuan organ tubuh untuk melaksanakan fungsi
metabolisme. Terapi gizi harus selalu disesuaikan dengan perubahan fungsi
organ. Pemberian diet pasien harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan
perubahan keadaan klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, baik pasien rawat
inap maupun rawat jalan.
Nah, Alhamdulillah sudah sedikit
tergambarkan peran dari seorang nutrisionis dan salah-satu kode emergensi di
RS. Semoga bermanfaat ya.
Tunggu episode
selanjutnya ya, tentang dunia rumah sakit dari kacamata Digna, so pantengin
terus juga follow blog dan instagram @diorwiantari
Assalamu’alaykum
warahmatullahi wabarakaatuh
0 komentar:
Posting Komentar